Pemimpin Tertinggi Iran: Surat Perintah Penangkapan Tak Cukup, PM Israel Benjamin Netanyahu harus Dieksekusi Mati
Pemimpin Revolusi Islam Ayatollah Seyyed Ali Khamenei telah menyerukan hukuman mati bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang surat perintah penangkapannya telah dikeluarkan oleh ICC di tengah genosida rezim tersebut di Gaza dan pembantaian di Lebanon.
“Surat perintah penangkapan (International Criminal Court (ICC) tidak cukup, hukuman mati Netanyahu harus dijatuhkan,” kata Ayatollah Khamenei dalam sebuah pertemuan dengan anggota pasukan relawan Basij Iran pada hari Senin, dalam rangka Basij Week (Pekan Basij) seperti dikutip dari Iran Press TV, Selasa (26/11/2024).
Untuk diketahui, International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional yang berpusat di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Benjamin Netanyahu dan mantan menteri perangnya Yoav Gallant atas kejahatan perang mereka terkait dengan genosida Gaza yang sedang berlangsung.
Sekarang, keduanya berisiko ditangkap jika mereka menginjakkan kaki di salah satu dari 124 negara yang menandatangani Statuta Roma yang membentuk ICC.
Mengacu pada agresi Israel di Jalur Gaza dan Lebanon, pemimpin tertinggi Iran tersebut mengatakan pemboman rumah-rumah bukanlah sebuah kemenangan tetapi “kejahatan”.
Musuh belum memenangkan perangnya di Gaza dan Lebanon, dan tidak akan pernah mampu melakukannya, tegas Ayatollah Khamenei.
Pemimpin tertinggi Iran itu juga memuji Basij sebagai lawan langsung dari kekuatan hegemonik, yang mencoba memanipulasi keyakinan nasional.
Ayatollah Khamenei mengatakan kekuatan hegemonik pertama-tama mencoba merampas kemampuan bangsa.
Siapa Basij?
Ayatollah Khamenei mencatat bahwa Imam Khomeini, pendiri Revolusi Islam, menciptakan pasukan sukarelawan Basij sebagai “benteng” terhadap ancaman.
Basiji tidak terintimidasi oleh propaganda AS dan Israel, tegasnya, seraya menambahkan bahwa beberapa ilmuwan Iran terkemuka, yang dibunuh oleh musuh, adalah anggota pasukan sukarelawan.
Ayatollah Khamenei lebih lanjut mengatakan bahwa Basij pasti akan menghancurkan rezim Zionis. Basij, tegasnya, harus memperkuat, memperluas, dan menjaga kesiapan.
Pemimpin tertinggi Iran itu mengatakan cita-cita Amerika Serikat untuk kawasan itu adalah penyerahan atau kekacauan, mendesak pasukan untuk melawan dualitas AS berupa kediktatoran dan anarki.
Selain itu, dalam sambutannya, sang pemimpin juga memuji keberhasilan Basij dalam menggagalkan rencana musuh terhadap Revolusi Islam.
Ayatollah Khamenei menyinggung kesepakatan sekitar 15 tahun lalu, ketika AS “berjanji” untuk mengirimkan uranium dengan kemurnian 20 persen ke Iran untuk digunakan sebagai radiofarmasi sebagai imbalan atas pengambilan seluruh uranium 3,5 persen milik negara itu.
“Amerika curang, kami sadar mereka curang. (Kesepakatan) itu dihentikan,” kata Ayatollah Khamenei.
“Mereka yang menggagalkan konspirasi jahat AS dalam kasus uranium yang diperkaya 20 persen, yang dibutuhkan negara itu, adalah anggota Basij.”
“Pada saat yang sama, profesor Basiji Iran berhasil memproduksi uranium yang diperkaya 20 persen di dalam negeri. Orang Amerika tidak percaya ini akan terjadi,” tambah sang pemimpin tertinggi Iran itu.
Daftar 124 Negara Anggota ICC
Sebanyak 124 negara anggota Statuta Roma, perjanjian yang mendirikan ICC, kini wajib menangkap dua warga Israel: PM Benjamin Netanyahu dan mantan menteri perangnya Yoav Gallant, atas kejahatan perang mereka tersebut dan menyerahkannya kepada pengadilan.
Kemungkinan besar, kedua tokoh Israel itu akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditangkap —seperti halnya yang dilakukan Presiden Vladimir Putin setelah didakwa oleh ICC pada Maret tahun lalu.
Berikut ini daftar 124 negara anggota ICC:
- Afghanistan
- Albania
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Afrika Selatan
- Bangladesh
- Barbados
- Belgia
- Belize
- Benin
- Belanda
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Chad
- Chile
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hungaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Inggris
- Jepang
- Jerman
- Kenya
- Kiribati
- Kamboja
- Kanada
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Kepulauan Marshall
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kepulauan Cook
- Latvia
- Lesotho
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Makedonia Utara
- Namibia
- Nauru
- Niger
- Nigeria
- Norwegia
- Negara Palestina
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Prancis
- Pantai Gading
- Republik Korea
- Republik Moldova
- Rumania
- Republik Demokratik Kongo
- Republik Dominika
- Republik Ceko
- Republik Afrika Tengah
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Siprus
- Selandia Baru
- Tajikistan
- Tanzania
- Timor Leste
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Uganda
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Yordania
- Yunani
- Zambia